JAKARTA - 20 tersangka kasus judi online (judol) ditangkap Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dalam periode Agustus hingga Desember 2025. Empat di antaranya wanita, termasuk seorang lansia 76 tahun. Kasubdit III Jatanras, Kombes Dony Alexander, menyatakan tahanan dijamin hak-haknya, termasuk pemisahan sel antara pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan. Pemanggilan ini dilakukan setelah tidak menyangka tersangka terbentuk dengan anaknya yang juga ditangkap. Penyidik memastikan proses penahanan dilakukan secara profesional, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah penahanan. Tersangka dituduh terlibat dalam kegiatan judi online yang melibatkan berbagai negara.
2026-01-03T04:59:00.000Z
20 Tersangka Judi Online Diungkap Bareskrim, Termasuk Lansia 76 Tahun

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.