Hakim Anwar Usman menerima surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena sering tidak mengikuti sidang. Surat tersebut ditujukan ke Profesor Dr. Anwar Usman SH, MH, dan disertai laporan pelaksanaan tugas MKMK 2025.,MKMK mengumpulkan 1.093 sidang dan 672 permohonan sepanjang 2025, dengan 264 putusan. MKMK mengingatkan hakim tentang etika aktivitas di luar sidang, termasuk penggunaan media sosial.,Anwar tercatat hadir 508 kali dan tidak hadir 81 kali dalam sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dalam rapat permusyawaratan. MKMK memberikan surat peringatan nomor 41/MKMK/12/2025 terkait ketidakhadiran.,MKMK menyelenggarakan 16 rapat dan 4 sidang sepanjang 2025. Dari 5 laporan masyarakat, 5 laporan dan 1 temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. MKMK memproses 2 temuan yang duga pelanggaran kode etik.,MKMK merekomendasikan pembahasan perubahan PMK tentang kodes etik dan perubahan PMK nomor 09/PMK/2006. MKMK memberikan keterangan pers pada 11 Desember 2025 terkait temuan yang tidak memenuhi syarat.
2026-01-03T00:34:00.000Z
Surat Peringatan MKMK untuk Anwar Usman karena Ketidakhadiran Sidang

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.