Jakarta - Presiden Menko Rumah Kasmar Yusril Ihza Mahendra menyangkal ada pasal dalam KUHP baru yang dapat hukum pengkritik pemerintah. Ia mengatakan bahwa kritik terhadap pengawasan pemerintah adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat yang dijamin UUD 45. KUHP baru akan berlaku 2 Januari 2026. Status peringatan BMKG belum disebutkan. Tidak ada data teknis tambahan. —DataBicara: KUHP baru mencoret pasal yang bisa hukum pengkritik, sementara Menko menegaskan konsistensi kebijakan terkait kebebasan berpendapat.
2026-01-02T23:49:00.000Z
Yusril: KUHP Baru Tidak Ada Pasal Hukum Pengkritik Pemerintah

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.