DB
Data Bicara
2026-01-02T23:18:00.000Z

KPK Selesai MenerimaRibuan Laporan Gratifikasi dari PNS dan Mentor Magang

KPK Selesai MenerimaRibuan Laporan Gratifikasi dari PNS dan Mentor Magang

KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi pada 2025, terdiri dari 3.621 barang/jasa dan 2.178 uang, dengan total Rp 16,40 miliar. Laporan ini mencakup pemberian baju, tumbler, dan parfum dari anak magang yang diberikan kepada PNS. Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK berkoordinasi dengan Kemnaker untuk mencegah pemberian hadiah. Berdasarkan UU 20/2001, gratifikasi kepada PNS dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan. Peningkatan laporan dari 4.220 pada 2024 mencapai 20%. KPK menyoroti maraknya gratifikasi dari pihak perbankan, termasuk program marketing, dan pemberian terima kasih dari pengguna layanan. Instansi terkait melarang honor narasumber dari pengguna layanan.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.