Presiden Prabowo Subianto menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berlaku efektif 2 Januari 2026. UU ini menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral dengan KUHP.,Kebijakan ini menekan hukum pidana kolonial dan mengutamakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan. Pasal 100 KUHP baru memperlebar masa percobaan untuk pidana mati menjadi 10 tahun, dengan kemungkinan diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap baik.,Tabel konversi denda kategori ringan dan berat di Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 diberikan pedoman bagi hakim. Denda kategori berat diterapkan sebesar Rp25 juta/hari kurungan, dengan durasi pidana penjara pengganti maksimal dua tahun.,Pasal 121 UU Penyesaaian Pidana memberikan kewenangan hakim untuk menetapkan denda korporasi sebesar 10% dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan, jika denda kategori maksimal belum efek jera.,Kebijakan ini menghapus ancaman pidana minimum khusus untuk kasus kecil, tetapi tidak berlaku untuk tindak pidana kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan pendanaan terorisme.,Pasal-pasal UU ITE kini diatur sesuai KUHP baru, dengan ancaman pidana untuk pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong yang berakibat kekerasan.,Analisis Singkat: UU Penyesaaian Pidana 2026 memulihkan keadilan dalam hukum digital dengan membatasi hukuman untuk kasus kecil, tetapi tidak melarang tindakan terhadap kejahatan luar biasa.
2026-01-02T17:13:00.000Z
Presiden Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana 2026

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.