Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia (Kemenkumhukam) dan Kejaksaan Agung mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari 2026. Presiden Prabowo Subianto menandatangani kedua undang-undang pada 29 Desember 2025, sehingga kedua peraturan resmi berlaku di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap membagikan pedoman terkait KUHP dan KUHAP baru, sementara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan seluruh satuan kerja akan melaksanakan peraturan tersebut mulai 2 Januari 2026. Peraturan ini mengganti SOP sebelumnya dan menyesuaikan dengan kebijakan teknis yang terkait penyidikan.
Kejagung telah menyusun pedoman dan SOP serta format administrasi penyidikan tindak pidana, sementara Bareskrim Polri menyusun panduan terkait pelanggaran hukum dan tindak pidana. Penutupan proses hukum akan dilakukan secara koordinasi antara Polri, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
āDataBicara: KUHP dan KUHAP baru diimplementasikan secara serentak, dengan pihak penegak hukum menyusun SOP dan format penyidikan untuk memastikan konsistensi di seluruh Indonesia.
