Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional, dengan 20 tersangka di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Penindakan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi. Penyidik memblokir 112 rekening bank dan koordinasi dengan PTKPK untuk mengungkap aliran dana dan aset terkait. Direktur Dittipidum Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan proses serius dan transparan. Tersangka berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening, direktur payment gateway, pemilik rekening penampung, dan money changer. Penangkapan dua tersangka di Jakarta Utara merespons pengembangan dari 9 tersangka sebelumnya. Situs judi online T6.com dan WE88 terkait jaringan internasional di Asia Tenggara. Empat tersangka di PIK 2, Tangerang, ditemukan berperan sebagai pengelola situs dan keuangan. Keterangan terkait 1XBET yang dibongkar November 2024 dan Februari 2025 lalu mengarah pada penangkapan lima tersangka di Cianjur. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, 45 ayat (3) Jo 27 ayat (2) UU ITE, dan pasal 3, 4, 5 UU P2P. Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Komitmen Bareskrim untuk memberantas judi online mendukung Program Asta Cita Presiden.
2026-01-02T12:15:00.000Z
Penangkapan 20 Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Internasional Bareskrim

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.