Ketua LPSK Achmadi menekankan bahwa KUHAP memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers LPSK di Jakarta Timur, 2/1/2026. Achmadi menyebut KUHAP sudah berlaku dan terdapat norma relevan dengan tugas LPSK. Poin kunci KUHAP mencakup perlindungan saksi, korban, dan prosedur penanganan perkara. Analisis Singkat: KUHAP membuka ruang untuk memperkuat peran LPSK dalam menyelamatkan hak saksi dan korban, memastikan proses hukum lebih adil dan terukur.
2026-01-02T11:36:00.000Z
LPSK Nilai KUHAP Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.