DB
Data Bicara
2026-01-02T11:36:00.000Z

LPSK Nilai KUHAP Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK Nilai KUHAP Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban

Ketua LPSK Achmadi menekankan bahwa KUHAP memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers LPSK di Jakarta Timur, 2/1/2026. Achmadi menyebut KUHAP sudah berlaku dan terdapat norma relevan dengan tugas LPSK. Poin kunci KUHAP mencakup perlindungan saksi, korban, dan prosedur penanganan perkara. Analisis Singkat: KUHAP membuka ruang untuk memperkuat peran LPSK dalam menyelamatkan hak saksi dan korban, memastikan proses hukum lebih adil dan terukur.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.