Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional di sejumlah wilayah. Penangkapan terkait pengembangan penyidikan di Subdit III (Jatanras) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, kejahatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Omzet diduga ratusan miliar rupiah. Penyidik mengklaim perusahan judi online beroperasi sejak kurun waktu sekitar satu tahun terakhir. Area terdampak meliputi wilayah berbagai kota. —DataBicara: Kasus berbasis kebijakan pemerintah dan penggunaan teknologi terkini dalam penindakan kejahatan kriminal.
2026-01-02T10:47:00.000Z
Polri-PPATK Usut Aliran Dana-Aset 20 Tersangka Judi Online Internasional

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.