DB
Data Bicara
2026-01-02T09:51:00.000Z

Terdakwa Ariyanto Akui Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Migor

Terdakwa Ariyanto Akui Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Migor

Terdakwa Ariyanto Bakri mengakui memberikan suap kepada hakim terkait pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Dalam sidang ini, Ariyanto mengakui dirinya berkata jujur. Hal tersebut disampaikan saat bertanya ke eks panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.,Terdakwa dalam sidang ini terdiri dari Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang masing-masing merupakan perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini berokus pada perbuatan korporasi yang terkait dengan pengadaan dan pemasangan minyak goreng.,Pembicaraan terkait suap tersebut menunjukkan bahwa kebijakan terkait keadilan dan transparansi dalam proses pengadilan perlu diperkuat. Informasi tambahan dari sumber resmi menunjukkan bahwa proses perkara masih dalam tahap evaluasi dan belum ada peringatan khusus. Kepemilikan saham atau sumber daya yang terkait dengan perusahaan terkait pihak terkait.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.