Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono disebut menerima USD 1 juta terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Pelaku dihukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 2/1/2026.,Pernyataan ini disampaikan oleh eks Wakil Ketua PN Jakut Muhammad Arif Nuryanta saat menjadi saksi dalam sidang terkait kasus suap. Terdakwa meliputi Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei dari perusahaan berbagai grup.,Wahyu Gunawan, saksi, menyatakan bahwa Arif mengungkapkan bahwa Rudi menerima dana sebesar 1 juta USD. Tawaran tersebut disampaikan saat pertemuan ketiga, dengan pernyataan Ariyanto mengekspresikan ketidaktahuannya. Arif juga menekankan bahwa Rudi tidak mendapatkan uang sama sekali.,Sidang terkait kasus suap vonis lepas berlangsung dalam rangka pemeriksaan terkait peran Rudi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pihak ketiga dijelaskan sebagai perwakilan korporasi dari beberapa grup, termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.,Pernyataan saksi menggambarkan peristiwa sebagai bagian dari investigasi terkait kebijakan publik dan kepatuhan terhadap hukum. Tidak ada indikasi tambahan dari sumber resmi.
2026-01-02T07:59:00.000Z
Eks Ketua PN Jakpus Dikemukakan Menerima USD 1 Juta Kasus Suap Vonis Lepas Migor

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.