Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Gelar perkara akan dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung). Perwakilan Dittipidter, Brigjen Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu gelar dengan Kejagung. Kasus terkait tindak pidana pengrusakan hutan dan pelanggaran ketertiban umum. Pihak pemerintah sedang investigasi sementara untuk menetapkan tersangka. Tanggal perkara belum ditentukan, namun temuan terkini dilakukan pada 2 Januari 2026. Peristiwa ini mengacu pada kondisi banjir yang terjadi di wilayah tersebut, serta dugaan adanya kegiatan illegal logging. Pihak kepolisian saat ini fokus pada penyelidikan hukum terkait tindak pidana pengrusakan hutan dan kejahatan lingkungan.
2026-01-02T07:27:00.000Z
Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu Saat Banjir Sumut

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.