Jakarta, 2 Januari 2026 — Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) berlaku mulai hari ini. KUHP baru mengganti KUHP lama, dan sejumlah pasal mengatur prosedur hukum terhadap tersangka yang dikenal dalam KUHP lama. Pasal 3 KUHP mengatakan jika perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana menurut KUHP baru, proses hukum harus dihentikan. Pasal 618 KUHP baru menyebutkan bahwa kasus yang sedang diperadili menggunakan KUHP lama akan diberikan perhatian jika KUHP baru tidak lebih menguntungkan tersangka. Tersangka KUHP lama diabaikan dalam kasus yang berlangsung sesuai KUHP baru.
2026-01-02T06:53:00.000Z
KUHP Baru Berlaku, Tersangka KUHP Lama Diabaikan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.