Pengumuman pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di Jakarta pada Jumat (2/1/2026) menandai akhir era hukum pidana kolonial. Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru lebih manusiawi, modern, dan adil. Pemerintah resmi meninggalkan sistem hukum kolonial dan memasuki era hukum yang lebih berkeadilan. 'Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,' kata Yusril dalam pesannya. KUHP baru menerbitkan kebijakan yang lebih fleksibel terkait kasus seks di luar nikah, dianggap sebagai delik aduan. Pihak berwenang memastikan perlindungan hukum bagi keluarga dan individu dalam situasi ini. Hanya berdasarkan fakta dari sumber, tidak ada data tambahan tentang jumlah kasus atau dampak sosialnya.
2026-01-02T06:47:00.000Z
KUHP Baru: Kasus Seks di Luar Nikah Sebagai Delik Aduan

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.