DB
Data Bicara
2026-01-02T06:36:00.000Z

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, NasDem: Masyarakat Tidak Terprovokasi

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, NasDem: Masyarakat Tidak Terprovokasi

Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan penerapan KUHP dan KUHAP yang berlaku hari ini menjadi panduan bagi penegak hukum. Aturan ini menjunjung hak asasi manusia (HAM) dan menciptakan keseimbangan antara warga negara dan pemerintah. Rudianto menekankan KUHAP baru mendorong pendekatan restoratif atau pemulihan, serta menghargai kritik terhadap perbedaan hukum antara warga dan pemerintah. Pemrosesan KUHP dan KUHAP diharapkan tidak mengarah kriminalisasi masyarakat. Rudianto meminta masyarakat untuk membaca pasal-pasal KUHP secara cermat, terutama terkait perzinaan, yang telah berlaku sejak 2023. Penegak hukum diharapkan gencar mensosialisasikan aturan hukum baru dan menerapkan sesuai ketentuan. NasDem berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh hoaks di media sosial. Analisis Singkat: Penerapan KUHP dan KUHAP mendorong keadilan hukum, tetapi perlu penekanan kembali terhadap substansi pasal untuk mencegah terprovokasi publik.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.