Jakarta, 2/1/2026 - Terdakwa kasus suap migor Ariyanto Bakri disebut mengucapkan 'biasa receh aja diambil' saat mendengar keluhan mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta soal duit suap. Kesaksian ini disampaikan mantan panitera muda PN Jakut Wahyu Gunawan.,Pernyataan terdakwa terkait penyerahan uang USD 2 juta ke Arif Nuryanta, lantaran ada perintah dari Arif untuk mengambil USD 100 ribu. Wahyu menyebut Arif menyebut Ariyanto 'wanprestasi' saat penyerahan uang.,Hakim lalu mengambil alih persidangan, dengan terdakwa Ariyanto mengucapkan 'itu saja udah bagus gitu, biasanya yang recehan aja diambil' setelah sopirnya ambil. Jaksa mencatat uang suap diberikan kepada majelis kasus migor, termasuk Arif Nuryanta dan eks panitera PN Jakut Wahyu.,Vonis terdakwa penerima suap tercantum: Djuyamto 11 tahun penjara, Agam Syarief Baharudin 11 tahun, Ali Muhtarom 11 tahun, Arif Nuryanta 12,5 tahun, dan Wahyu Gunawan 11,5 tahun.,Analisis Singkat: Kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyaluran dana suap kepada pihak terkait. Tindakan terdakwa menggambarkan sikap keterlibatan di proses kejahatan.
2026-01-02T06:26:00.000Z
Saksi Sebut Terdakwa Ucap 'Biasa Receh Aja Diambil' Saat Respons Eks Ketua PN

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.