DB
Data Bicara
2026-01-02T05:35:00.000Z

Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini

Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai mempedomani penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada hari ini, 2 Januari 2026, pukul 00.01 WIB. Aturan tersebut ditujukan untuk seluruh satuan kerja di Korps Bhayangkara, termasuk satuan reserse kriminal hingga lalu lintas. Kepala Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan pelaksanaannya dimulai dari sejak pukul 00.01 WIB. Peraturan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap KUHP dan KUHAP yang berlaku sejak hari ini. Pemenuhan standar hukum menjadi kewenangan utama para petugas kepolisian.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.