Jakarta, 2/2/2026 — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengkritik kasus mahasiswi berinisial EMM yang diduga mengalami pelecehan dari dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM. Dalam pertemuan dengan wartawan, Hadrian menegaskan bahwa jika ditebaskan ada unsur kekerasan seksual, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan. Pihak DPR menyatakan akan mendukung penanganan kasus dengan kompetensi dan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini menimbulkan peringatan bahwa pihak instansi pendidikan harus memastikan keamanan dan etika dalam interaksi antara dosen dan mahasiswa. Pihak terkait, termasuk pihak akademik, diberi wewenang untuk menyikapi situasi yang melibatkan kekerasan seksual. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diatur untuk menyusun kebijakan penanganan kasus seperti ini.
Dalam keterangannya, Waka Komisi X DPR meminta pihak berwenang memproses kasus secara profesional. Pihak yang terkait, termasuk pihak akademik, diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang alasan dan dampak dari kekerasan seksual tersebut. Dalam skenario terburuk, penanganan kasus bisa melibatkan proses hukum formal untuk melindungi mahasiswa dan menghambat kekejaman di dunia akademik.
—DataBicara: kasus kekerasan seksual di lingkungan akademik memerlukan tindakan pemeriksaan hukum dan transparansi, serta peran pemerintahan dalam menjamin kesehatan dan keamanan pendidikan.
