DB
Data Bicara
2026-01-02T04:44:00.000Z

KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi, Ada PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang

KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi, Ada PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang

KPK menerima 5.020 laporan gratifikasi selama 2025, termasuk laporan dari PNS yang menerima hadiah dari anak magang. Jubir KPK Budi Prasetyo mengklaim, laporan itu mencakup barang berupa baju, botol minum, tumbler, parfum, dan jam. KPK berkoordinasi dengan Kemnaker untuk mencegah pemberian hadiah kepada PNS. Teks berikutnya menunjukkan peningkatan jumlah laporan dari 2024 (3.621) hingga 2025 (5.020). Laporan tersebut mencakup 3.621 barang jasa dengan taksiran Rp 3,23 miliar dan 2.178 laporan uang sebesar Rp 13,17 miliar. Total 16,40 miliar. Pelapor terdiri dari 1.620 individu dan 3.400 Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG). Menurut Pasal 12B UU 20/2001, pemberian hadiah berhubungan dengan jabatan dianggap suap.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.