Peristiwa terjadi di dekat jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, pada Kamis (25/12/2025). Dua pelaku diproses polisi atas perbuatan kekusutan terhadap dua pedagang kaki lima (PKL).,Polisi mengamankan dua preman 'penguasa wilayah' dengan dalih 'uang kebersihan' dan meminta senjata tajam. Pelaku SH dan SA menyerbu korban dengan ancaman berujung pengeroyokan.,Kabar terkini dari pihak kepolisian menyebutkan kedua pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Kasus dijerat Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).,Dalam video beredar, korban menolak menyetujui jatah Rp 200 ribu karena dagangan baru dibuka. Kejadian ini berujung pengeroyokan dengan luka pada hidung dan tangan korban.,Polisi menyelidiki kejadian tersebut. Saat ini, kedua pelaku diamankan dan akan diproses sesuai hukum. Pihaknya menegaskan kepentingan pemerintah dalam menghentikan kekerasan dan premanisme.
2026-01-02T01:02:00.000Z
Pemecatan Dua Pelaku Penguasa Wilayah di Jaktim, Kini Diproses Polisi

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.