Sekjen PKS M Kholid menekankan bahwa pihaknya belum mengambil sikap menerima atau menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih langsung oleh DPRD. Ia menyatakan UUD 1945 tidak pernah melarang cara memilih terkait pilkada. Menurut Kholid, kedua metode (langsung atau tidak langsung) sama-sama konstitusional dan demokratis, sesuai UUD 1945. DPRD memiliki kewajiban menjelaskan mekanisme pemungutan suara, sementara PKS belum memberikan sikap resmi. Penyelanjutnya, pihaknya menghargai pihak lain dalam proses demokratisasi. Pernyataan ini berlangsung saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
2026-01-01T23:02:00.000Z
PKS Belum Putuskan soal Pilkada Dipilih DPRD: UUD 1945 Tak Larang

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.