Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap dua kurir narkoba pada 1 Januari 2026 pukul 02.00 WIB di Kecamatan Tambusai untuk menghindari pengungkapan kasus perdana tahun 2026. Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto mengatakan informasi berupa transaksi narkoba di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, diambil oleh warga. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil mengamankan tersangka pada saat itu. Tersangka diduga mengedarkan puluhan gram sabu, dan polisi juga menempelkan barang bukti. Operasi ini menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap kejahatan narkoba di kabupaten tersebut.
2026-01-01T05:18:00.000Z
Polisi Rohul Bekuk 2 Kurir Sabu di 2026, Pengungkapan Perdana Tahun Ini

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.