Polisi Jakarta Timur mengamankan dua preman 'penguasa wilayah' yang menyeret dan menganiaya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur, Jaktim. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam. Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan keduanya diamankan dan akan diproses hukum. Peristiwa terjadi pada Kamis (1/1/2026). Pihak kepolisian menyelidiki kejadian yang terjadi di wilayah tersebut. —DataBicara: Kejadian ini menunjukkan keberadaan kekuatan teritorial dalam kasus pengeroyokan, tetapi tidak ada data tentang kerugian ekonomi atau jumlah PKL yang terdampak.
2026-01-01T05:02:00.000Z
Polisi Amankan 2 Penguasa Wilayah, PKL Terancam 12 Tahun Bui

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.