Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman pohon sawit di wilayah Jabar. Kebijakan ini diteken Gubernur Dedi Mulyadi pada 29 Des 2025. SE menekankan pengembangan perkebunan harus sesuai dengan kondisi ekologis wilayah. Sawit dituduh tidak cocok karena wilayah Jabar yang sempit dan memiliki fungsi ekologis penting. Penanaman sawit di wilayah ini dianggap mengganggu keseimbangan lingkungan. Kebijakan ini disampaikan lewat detikJabar, mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan pengembangan komoditas perkebunan.
2026-01-01T03:01:00.000Z
Gubenur Jabar Larang Tanam Sawit di Wilayah Provinsi

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.