Jakarta - Hari Libur Nasional 2026 berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Tanggal 2 Januari 2026 tidak dijadwalkan sebagai hari merah, karena tidak ada cuti bersama atau libur tambahan.,Menurut SKB 3 Menteri, libur tahun baru hanya berlaku satu hari yaitu Kamis, 1 Januari 2026. Tidak ada perubahan jadwal yang berlaku sekalipun.,Hari kejepit nasional (Harpitnas) dijadwalkan pada 2 Januari 2026, tetapi tidak terkait dengan hari merah. Pemerintah memastikan tidak ada cuti bersama yang diizinkan.,Kebijakan libur nasional yang ditentukan oleh Kementerian PANRB mengarah pada kebijakan yang netral dan akurat. Tidak ada informasi tambahan yang diberikan mengenai status pemerintahan atau kebijakan tambahan.,Analisis Singkat: Tidak ada perubahan jadwal libur nasional yang diharapkan. Kebijakan libur tahun baru tetap berlaku dengan hanya satu hari libur pada Kamis.
2026-01-01T02:48:00.000Z
Hari Libur Tahun Baru 2026: Tanggal Merah? Informasi Terkini

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.