DB
Data Bicara
2026-01-01T01:53:00.000Z

Komisi I DPR Dukung Penuh Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Dibui di Kasus Prada Lucky

Komisi I DPR Dukung Penuh Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Dibui di Kasus Prada Lucky

17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere divonis 6-9 tahun penjara dan dipecat dari TNI setelah menghadapi hukuman terkait kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung penuh upaya pembenahan TNI, mengingatkan bahwa reformasi harus mencakup penguatan sistemik dan pembinaan personel. Pemecatan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, sementara hukuman 6-9 tahun dianggap sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pada sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun, sedangkan terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun. Hakim menyatakan bahwa unsur militer dan dinas yang sengaja memukul hingga meninggal terpenuhi. TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, menegaskan bahwa hukuman 6-9 tahun sesuai dengan tuntutan oditur dan menekankan bahwa TNI harus menjadi pilar penting dalam mewujudkan kemajuan bangsa.

Komisi I DPR mengapresiasi penerapan hukuman yang tepat oleh hakim, serta menegaskan bahwa TNI perlu terus berperan dalam mendukung pembangunan dan menjaga stabilitas masyarakat. Pembenahan TNI diharapkan memastikan bahwa prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat.

Artikel Terkait

Tidak ada artikel terkait.