Seorang warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketidakjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan nikah beda agama. Gugatan diterima dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025. Dia mengklaim UU Perkawinan menghambatnya karena ketidakjelasan hukum terhadap hak dan kewajiban pasangan berbeda agama. MK sebelumnya menolak gugatan serupa 2014 dan 2023, berpendirian bahwa perkawinan harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Pemohon menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan. Gugatan meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat (conditionally consitutional).
2025-11-07T03:39:00.000Z
Pria Gugat UU Perkawinan karena Tak Bisa Nikahi Pasangan Beda Agama ke MK

Artikel Terkait
Tidak ada artikel terkait.