Kejaksaan Agung menyerahkan aset Doni Salmanan berupa Lamborghini dan Porsche berkelir biru pada pelelangan pemeriksaan kerugian negara. Pelelangan berlangsung di tengah proses banding terkait penipuan robot trading dan TPPU. Hakim PT Bandung memeriksa permohonan jaksa dan terdakwa, akhirnya memperbaiki vonis hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Terdakwa diberikan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pemilik aset mengakui kesalahan terkait pelabuhan robot trading dan penerbitan pernyataan kebohongan. Proses pemeriksaan terus berlanjut, dengan fokus pada keterangan terkait kecurangannya.
Kepala Kejagung mengatakan pelelangan bertujuan memperkuat pemerintah pada pemberitahuan kerugian yang diderita. Tindakan ini mencerminkan upaya penggantian peredaran aset terkait kebohongan pemerintah.
